KOTA BINTUHAN – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Kaur, terus digeber Kejari Bintuhan. Setelah melakukan pemeriksaan ketua dan anggota KPU, Senin (4/6) yang lalu. Kemarin (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB giliran beberapa staf KPU Kaur dan mantan PNS Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) dimintai keterangan.
Mereka adalah Pa, Sa, Ma, sementara El berhalangan hadir. Sementara mantan PNS DPPKAD yang diperiksa, Uj dan Ye a diperiksa terkait besaran anggaran KPU Kaur tahun 2010.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 6 staf KPU Kaur, pada Selasa (5/6). Meraka adalah Rt, RA, Ag, De dan dua orang staf lainnya. Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, para saksi dimintai keterangan oleh penyidik terkait Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan KPU Kaur tahun 2010. Tujuan untuk mengecek apakah SPj itu memang benar adanya atau fiktip. Selain itu mereka juga dimintai keterangan seputar beberapa kegiatan di KPU tahun anggaran 2010 lalu.
Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa, SH melalui Kasi Pidsus M Arfi, SH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton dalam satu minggu ini. Mengingat saksi yang akan diperiksa sekitar 48 orang.
“Saksi yang akan kami periksa ulang dalam kasus ini cukup banyak sekitar 48 orang. Kami harus bekerja cepat menuntaskan pemeriksaan, sehingga dalam 1 minggu ini jaksa penyidik akan bekerja keras. Juga akan diperiksa mantan sekda dan mantan kepala DPPKAD,’’ ujar Arfi.
Setelah pemeriksaan para saksi, lanjut Arfi baru dilakukan pemeriksaan 1 tsk Ay, merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur yang saat ini staf ahli Bidang Hukum Pemda Kaur. ‘’Dari sini nantinya bisa saja akan didapati tersangka lainnya,’’ imbuhnya.
Hingga kemarin sudah ada 19 orang saksi menjalani pemeriksaan. Rinciannya 4 orang anggota dan Ketua KPU. Sementara 13 lainnya, masing-masing kasubag dan staf KPU Kaur yang terlibat saat itu. Lainnya, 2 orang mantan staf DPPKAD Kaur.
Semenetara itu tersangka dalam kasus korupsi dana KPU tahun 2010 sebesar Rp 1 miliar. Yang diketahui berinisial AY mantan sekretaris KPU Kaur yang juga. Sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk kerugian negara dari perhitungan sementara terhadap anggaran Rp 1 miliar dana hibah yang dicairkan, mencapai Rp 500 juta. Dan dalam waktu dekat kami akan meminta BPKP atau BPK untuk melakukan audit, sehingga didapati angka pastinya. Karena BPKP atau BPK lah yang berkompeten melakukan audit,’’demikain Arfi. (cik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar